RSUD Majene
RSUD Majene yaitu salah satu Rumah Sakit milik Pemkab Majene yang bermodel RSU, dikelola oleh Pemda Kabupaten dan tergolong kedalam Rumah Sakit Tipe C. Rumah Sakit ini telah terdaftar sedari 28/01/2016 dengan Nomor Surat Izin 1732/HK/KEP-BUP/VII/2013 dan Tanggal Surat Izin 10/07/2013 dari BUPATI MAJENE dengan Sifat Tetap, dan berlaku sampai. Setelah menjalani Metode AKREDITASI RS Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan I ( 5 Pelayanan) akhirnya diberikan status Lulus Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini berlokasi di Jl. Poros Majene-Mamuju, Majene, Indonesia.
RSUD Majene dengan luas tanah 40.000m² terletak di Kecamatan Banggae yaitu salah satu dari 8 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Majene paska pemekaran. Kecamatan Banggae terdiri dari 8 kelurahan/desa dengan jumlah penduduk pada tahun 2019


