RS Ibnu Sina

Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar

[divider]

Rumah Sakit “ IBNU SINA ” UMI adalah salah satu Rumah Sakit Swasta di Kota Makassar, dahulunya dikenal sebagai Rumah Sakit “ 45 “, yang didirikan pada Tahun 1988  berdasarkan keputusan Gubernur kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan No. 6783 /DK-I / SK / TV.I ? X / 88 tanggal 5 Oktober 1988. Pada hari senin tanggal 16 Juni 2003 telah dilakukan penandatanganan alih kepemilikan dari Yayasan Andi Sose kepada oleh  Ketua Yayasan Wakaf UMI pada saat itu  Bapak Almarhum Prof. Dr. H. Abdurahman A. Basalamah SE, M.Si  dari pihak Yayasan Wakaf UMI  dengan Bapak Dr. Hc.H. Andi Sose dari pihak Yayasan  Andi Sose.

Rumah Sakit “ IBNU SINA ” UMI  mulai beroperasi pada Tahun 2003 berdasarkan surat Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Selatan izin uji coba penyelenggaraan operasional Rumah Sakit “ Ibnu Sina “ YW-UMI pada tanggal , 23 September 2003 No. 6703A/DK-IV/PTS-TK/2/IX/2003 selanjutnya pada hari senin, tanggal 17 Mei 2004 dilakukan peresmian oleh Gubernur sulawesi Selatan bapak H.M. Amin Syam. Pada akhirnya Rumah Sakit “Ibnu Sina” memperoleh surat Izin penyelenggaraan Rumah Sakit dari Departemen Kesehatan republik Indonesia, berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan republik indonesia No. YM.02.04.3.5.4187, tanggal 26 september 2005.

Rumah Sakit Ibnu Sina merupakan salah satu rumah sakit jejaring Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FK Unhas